Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu
di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan
orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan :
Pada beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak
halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah
dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga
hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah” merupakan penjelasan dari kata “muslim”.
Kalimat “yang merusak jama’ah” adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan
agamanya”.
Ketiga golongan ini
darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud dengan “jama’ah” adalah
kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak jama’ah” adalah keluar dari
agama. Inilah yang menyebabkan darahnya dihalalkan.
Kalimat “yang
meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari
agama Islam dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali
kepada Islam.
Para ulama berkata : “Kalimat
tersebut juga mencakup setiap orang yang menyimpang dari kaum muslim dengan
berbuat bid’ah, merusak, atau lainnya”. Wallahu a‘lam.
Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada
orang yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka
untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena perbuatan semacam itu
termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud oleh Hadits di atas
ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja dibunuh terkecuali karena dia
melakukan salah satu dari tiga hal di atas.
Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa orang
yang meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk salah
satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama berbeda
pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi menyatakan tidak
kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan Hadits lain yaitu sabda
Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada Tuhan
kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melakukan shalat
dan mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan
kepada orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan mengeluarkan
zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti membatalkannya.
Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang secara harfiah, yaitu
kalimat “aku
diperintah untuk memerangi manusia….” Dipahami bahwa perintah
memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar apa yang disebutkan. Pemahaman
seperti ini dianggap lemah Karena tidak membedakan antara memerangi dan
membunuh, sedangkan memerangi berarti tindakan dua pihak yang saling membunuh.
Kewajiban memerangi orang yang meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya
menyatakan kewajiban membunuh selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu
a’lam.
Kalimat “orang
yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki dan
perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang yang
berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam kitab
fiqih.
Kalimat “jiwa
dengan jiwa” sejalan dengan firman
Allah: “Dan
Kami telah tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah : 45)
Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam atau
sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wasallam : “Seorang
muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang kafir”.
Begitu juga syarat
merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam Abu Hanifah) berpendapat seorang
muslim dihukum bunuh karena membunuh kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh
karena membunuh budak, dan mereka berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi
kebanyakan ulama berbeda dengan pendapat tersebut. -Wallaahu a’lam-
[Ibnu Daqiqil 'Ied] Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi
[Ibnu Daqiqil 'Ied] Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi