Ummul
mukminin, ummu Abdillah, ‘Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan
sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia
tertolak". (Bukhari
dan Muslim Dalam
riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan
kami, maka dia tertolak”)
Penjelasan:
Kata
“Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan
kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits
ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan
kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini
dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan
agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai
dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada
riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang
tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan
meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti
orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits
ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan :
“Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh
hadits diatas.
Hadits
ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum
yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak
merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam
larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat
para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan
permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh .
Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya
yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha
ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas.
-Wallahu a’lam-
[Ibnu Daqiqil 'Ied] Syarah Hadits Arba'in an-Nawawi
0 komentar:
Post a Comment